Photo of two people calculating using a calculator from Media from Wix.
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk subsidi pajak ditanggung pemerintah (“DTP”) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) Tahun 2024. Pemberian subsidi pajak DTP sendiri dengan harapan untuk menarik investor.
Lebih rincinya, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp8.311,7 miliar untuk subsidi pajak DTP. Jika dibandingkan dengan prediksi di tahun 2023 sebesar Rp7,9 triliun, alokasi anggaran ini mengalami peningkatan. Adapun subsidi pajak DTP ini akan diberikan kepada 3 (tiga) sektor.
Sektor pertama yakni untuk komoditas panas bumi, dimana nantinya Pajak Penghasilan (“PPh”) dalam sektor tersebut akan mendapatkan subsidi PPh DTP. Kemudian, pemberian subsidi PPh DTP juga akan diberikan atas penghapusan secara mutlak piutang negara non-pokok, yang sumbernya dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah, yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (“PDAM”).
Kemudian, sektor terakhir yang juga akan menerima subsidi PPh DTP adalah sektor jasa dalam rangka penerbitan atau pembelian kembali Surat Berharga Negara (“SBN”). Secara lebih rinci, PPh DTP akan diberikan atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk dengan jasa konsultan hukum lokal.
Pemberian subsidi PPh DTP ini diharapkan dapat menarik investor dari segi penerbitan obligasi valuta asing (“valas”) serta untuk meningkatkan perkembangan dalam sektor-sektor yang sebelumnya telah disebutkan.