
Photo of a phone with several apps. Photo by James Yarema on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dan berasal dari pengenaan pajak atas usaha ekonomi digital telah mencapai angka Rp34,91 triliun hingga tanggal 31 Maret 2025.
Pajak digital sendiri merupakan beragam jenis pajak yang dikenakan atas berbagai sektor ekonomi digital, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas kripto, pajak atas peer-to-peer (P2P) lending atau pajak financial technology (fintech), dan juga pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Hasil penerimaan yang berasal dari pengenaan PPN PMSE hingga akhir Maret 2025 mencapai angka Rp27,48 triliun dan berasal dari pemungutan dan penyetoran PPN oleh 190 pelaku PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP. Secara keseluruhan, DJP sendiri telah menunjuk sebanyak 211 pelaku PMSE untuk memungut PPN atas transaksi mereka hingga bulan Maret 2025.
Kemudian, untuk penerimaan yang berasal dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas transaksi kripto berhasil terkumpul sebanyak Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Pada tahun 2025 sendiri, jumlah penerimaan yang terkumpul mencapai angka Rp115,1 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang berasal dari pengenaan pajak fintech dan pajak SIPP masing-masing berhasil terkumpul hingga Rp3,28 triliun dan Rp2,94 triliun hingga tanggal 31 Maret 2025.