
Photo of two people shaking their hands. Photo by Ambre Estève on Unsplash.
Pelantikan Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus mencabut jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di bawah pengawasan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagai Wamenkeu, Anggito bertugas untuk mengawasi penerimaan negara, termasuk pajak dan bea cukai sebagai salah satu sumbernya.
‘Hilang’nya Anggito sebagai Wamenkeu menyebabkan jumlah Wamenkeu yang berkurang dari awalnya 3 (tiga) orang menjadi 2 (dua) orang, yakni Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono. Tugas Anggito kini akan diambil alih terlebih dahulu oleh Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya juga sempat berkelakar bahwa 2 (dua) Wamenkeu sudah cukup, mengatakan "Untuk sementara saya handle dulu lah. Kelihatannya akan seperti ini terus, dua wamen cukup, ngirit gaji juga.” Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga menyebutkan bahwa kinerja pajak dan bea cukai akan langsung dipegang dan diawasi oleh dirinya.
Pencabutan Anggito sebagai Wamenkeu dilakukan karena tugas barunya sebagai Ketua LPS tidak bisa dilakukan rangkap jabatan karena LPS sendiri merupakan sebuah lembaga dengan ukuran yang besar.

