top of page

Amerika Serikat Berikan Kritik atas Proses Perpajakan di Indonesia

22 April 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of buildings in the United States from above. Photo by Lukas Zischke on Unsplash.

Pemerintah Amerika Serikat merilis laporan yang mengkritisi sejumlah hal mengenai proses berjalannya perpajakan di Indonesia. Salah satu hal yang turut dikomentari oleh pemerintah Negeri Paman Sam tersebut adalah mengenai proses pengadilan dan pemeriksaan pajak di Indonesia.


Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Office of the United States Trade Representatives (USTR), ada sejumlah masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha dari Amerika Serikat yang berbisnis di Indonesia. Beberapa hal yang digarisbawahi dalam laporan tersebut adalah tidak transparannya dan rumitnya proses audit pajak di Indonesia.


Hal ini menyulitkan perusahaan-perusahaan, dimana tidak hanya terbatas pada lamanya proses pemeriksaan, tetapi juga adanya denda tinggi yang dikenakan atas masalah administratif dan tidak jelasnya preseden hukum yang diterapkan dalam proses pengadilan pajak. Masalah juga ditambah dengan lamanya proses restitusi pajak yang bisa memakan waktu bertahun-tahun lamanya.


Pemerintah Amerika Serikat juga mengkritisi kebijakan impor yang dikenakan atas produk minuman beralkohol yang dikenakan tarif cukai sebesar 24% lebih tinggi untuk minuman impor dengan kadar alkohol antara 5% hingga 20%. Sedangkan untuk minuman impor dengan kadar alkohol antara 20% hingga 55% maka akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi 52% dibandingkan dengan produk lokal.


Kurangnya transparansi pemeriksaan pajak, lamanya proses pengadilan dan audit pajak, hingga kurangnya penjelasan dan preseden hukum proses pengadilan pajak menjadi hal-hal yang dianggap Amerika Serikat sebagai kekurangan perpajakan Indonesia.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page