top of page

Alasan Manufaktur Tidak Mendapatkan Insentif PPh 22

29 Juli 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a wooden factory. Photo by Traimak Ivan on Getty Images

Keadaan sektor manufaktur yang tengah berada dalam fase ekspansif. Hal ini ditunjukkan oleh tercapainya angka 50 menurut Purchasing Manager’s Index (“PMI”). Meninjau hal tersebut, pemerintah Indonesia tidak akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 Impor untuk para pelaku manufaktur.


Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (“DJP”), sektor manufaktur sendiri diprediksi akan membaik meski tengah dalam ancaman global. Selain itu, sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 30% dari total penerimaan pajak saat ini.


Sebagai referensi, pemberian insentif atas PPh Pasal 22 Impor diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 114/PMK.03/2022, dimana terdapat 72 KLU yang dapat menyampaikan permohonan mulai dari Juni dan Desember 2022.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page