top of page

Akhir Maret 2024, Penerimaan Pajak Terkumpul Hingga Rp 393 Triliun

29 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a city in Indonesia. Photo by Silas Baisch on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari awal tahun 2024 hingga tanggal 31 Maret 2024 telah mencapai angka Rp393,91 triliun.


Jumlah penerimaan pajak yang terkumpul ini setara dengan hampir 20% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2024, dimana jumlah ini setara dengan 19,81% dari target. Secara kontribusi, jenis pajak yang paling banyak menyumbang jumlah penerimaan yakni Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas.


Secara lebih rinci, jumlah penerimaan PPh Nonmigas yang berhasil terkumpul yakni sebesar Rp220,42 triliun dan memenuhi 20,73% dari target yang telah ditentukan. Selanjutnya, ada penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terkumpul sebesar Rp155,79 triliun dan setara dengan 19,20% dari target.


Kemudian, penerimaan dari PPh Migas berjumlah Rp14,53 triliun yang setara dengan sebesar 19,02% dari target. Ada pula penerimaan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya yang telah terkumpul Rp3,17 triliun hingga akhir Maret 2024, dan jumlah penerimaan yang setara dengan 8,39%.


Jenis pajak PPh Migas merupakan pajak yang hingga Maret 2024 mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 18% jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun sebelumnya. Sedangkan jenis pajak PPh Nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PBB dan Pajak Lainnya masing-masing mengalami pertumbuhan positif sebesar 0,1%, 2,57%, dan 11% secara bruto.

bottom of page