top of page

Adanya Pajak Tambahan Atas Baku Mutu Emisi Kendaraan

10 November 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of gas emission from factories. Photo by Zoya Loonohod on Unsplash.

Pemerintah tengah meramu kebijakan tambahan yang nantinya akan dikenakan terhadap kendaraan bermotor. Kebijakan ini nantinya akan mengenakan pajak tambahan terhadap emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor jika jumlahnya melebihi batas baku mutu.


Pengenaan pajak ini sendiri didukung karena adanya target pemerintah untuk mengurangi penghasilan karbondioksida (“CO2”) di Indonesia pada berbagai sektor. Selain untuk mengurangi jumlah emisi, kebijakan ini diharapkan juga akan mendorong masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan dengan penghasilan emisi rendah. 


Peraturan mengenai pajak ini nantinya akan dijadikan peraturan pelengkap dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017. Saat ini, pemerintah tengah membicarakan lebih lanjut terkait regulasi serta tarif yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak (“WP”) nantinya.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page