top of page

Ada PMK Baru, Atur Ketentuan Pelaporan WP Badan Yang Masuk Bursa dan Peroleh Penurunan Tarif PPh

19 April 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Zanetta Kurniawan

Photo of a building. Photo by Walter del Mundo on Unsplash.

Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 40 Tahun 2023 telah diterbitkan oleh pemerintah. Peraturan ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak (“WP”) Badan dalam negeri dalam bentuk Perseroan Terbuka (“PT”).


PMK 40/2023 ini merupakan peraturan yang merevisi peraturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 123/PMK.03/2020, yang telah dicabut seiring dengan berlakunya PMK 40/2023 pada tanggal pengundangan di 13 April 2023.


Menurut PMK 40/2023, WP Badan dengan bentuk PT yang memiliki saham yang diperdagankan sebanyak 40% pada bursa efek maka dapat menikmati besar tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) yang lebih rendah 3% jika dibandingkan dengan tarif umum sebesar 22%. Selain itu, WP Badan juga wajib memenuhi persyaratan tertentu seperti saham yang dimiliki oleh minimal sebanyak 300 pihak dan juga tiap pihak yang hanya boleh dimiliki sebanyak kurang dari 5% saham.


Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) juga diwajibkan untuk melaporkan daftar WP Badan yang mendapatkan fasilitas penurunan tarif PPh kepada Menteri Keuangan.

bottom of page