Photo of money. Photo by Ibrahim Boran on Unsplash.
Pada bulan Desember 2022, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”).
Salah satu pasal yang keadaannya disempurnakan dari PP sebelumnya, yakni PP Nomor 1 Tahun 2012, adalah Pasal 21 terkait penentuan kurs Menteri Keuangan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM. Menurut Pasal 21, sebelumnya transaksi yang menggunakan mata uang selain rupiah harus dikonversikan menjadi rupiah, dengan menggunakan kurs yang berlaku saat waktu pembuatan faktur pajak.
Pasal ini kemudian direvisi dengan penggunaan kurs yang digunakan yakni adalah kurs Menteri Keuangan yang berlaku ketika faktur pajak seharusnya dibuat karena sering terjadinya kesalahan oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) terkait pembuatan faktur pajak yang kerap kali tidak membuat faktur sesuai dengan waktu yang seharusnya.