Person holding a phone. Photo by NordWood Themes on Unsplash.
Pada bulan November 2022, terdapat penambahan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Melalui penambahan 3 (tiga) perusahaan ini, total pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) yang ditunjuk menjadi sebanyak 134 perusahaan.
Penambahan 3 (tiga) perusahaan ini, yang merupakan Alpha lit, Pte. Ltd., NBA Digital Service International, Inc., dan Coupa Software, Inc., bersama dengan perusahaan pemungut PPN PMSE lainnya menghasilkan total penambahan pajak digital sebanyak Rp490 miliar pada bulan November 2022. Meskipun mendapatkan penambahan, baru sebanyak 112 perusahaan yang melakukan pemungutan pajak.
Total penerimaan dari 112 perusahaan tersebut menghasilkan jumlah sebesar Rp9,66 triliun untuk keseluruhan penerimaan pajak digital sejak awal diberlakukan di tahun 2020. Pada tahun 2022 sendiri, jumlah penerimaan pajak mencapai jumlah Rp5,03 triliun.
PPN PMSE dengan tarif 11% berlaku sejak bulan April 2022. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaku dan pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk menarik dan membuat bukti pemungutan PPN melalui invoice atau dokumen sejenis yang menunjukan adanya penarikan PPN.