Photo of puzzle peices. Photo by Marcus Winkler on Unsplash.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengatakan bahwa akan ada 9 (sembilan) Compliance Risk Management (“CRM”) yang mendukung kegiatan profiling yang berasal dari Wajib Pajak (“WP”). Melalui 4 (empat) pilar kepatuhan umum, hasil profil yang digambarkan akan menjadi lebih komprehensif.
Risiko kepatuhan yang nanti dapat tergambarkan akan didasarkan oleh pilar kepatuhan umum, yang terdiri atas pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan pajak. Dua (2) jenis CRM yang telah dikembangkan oleh DJP terdiri dari CRM pelayanan yang sebelumnya telah diluncurkan, dan kini CRM keberatan tengah dalam masa penyusunan. Sebelum adanya kedua CRM tersebut, DJP juga telah meluncurkan dan mengimplementasikan CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, dan penegakan hukum.
Tidak hanya itu, DJP juga berencana untuk mengintegrasikan keseluruhan dari CRM ini dengan alat business intelligence (“BI”) lainnya, serta menggunakan sebuah pendekatan bisnis yang terintegrasi, atau juga bisa disebut sebagai integrated business approach.