Photo of a Taxpayer Identification Number. Photo courtesy of MIB.
Direktorat Jenderal Pajak kembali menyerukan perintah bagi para Wajib Pajak (“WP”) untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) agar terintegrasi dan dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka. Hingga kini, jumlah NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP yakni sebanyak 75% atau setara dengan 52,9 juta identitas yang telah terintegrasi.
Diketahui sendiri, integrasi akan dijalankan secara bertahap hingga seluruh NIK telah terintegrasi dengan NPWP. Perlu diingat dengan melakukan validasi NIK sebagai NPWP, maka WP dapat menggunakan NIK mereka sebagai NPWP, begitupun untuk WP Orang Pribadi (“OP”) yang bukan penduduk, WP Badan, serta WP Instansi Pemerintah dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 112/PMK.03/2022. Selain itu, pihak DJP juga menjelaskan bahwa mereka akan memberlakukan kewajiban bagi seluruh pihak untuk menggunakan NIK dan/atau NPWP 16 digit jika ingin mengakses layanan dan mengurus administrasi per 1 Januari 2024.