Picture of a man singing a document. Picture courtesy of Media from Wix.
Menurut data yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), kurang lebih sebanyak 2,2 juta Wajib Pajak (“WP”), baik Orang Pribadi maupun Badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022 hingga tanggal 6 Februari 2023 lalu.
Jumlah 2,2 juta ini dibagi menjadi WP Orang Pribadi dan WP Badan yang telah melaporkan SPT Tahunan masing-masing berjumlah 2,23 juta serta 84.500. Angka pelaporan ini pun diketahui meningkat jika dibandingkan dengan angka pelaporan di tahun sebelumnya pada periode waktu yang sama. Kenaikan yang dialami oleh WP Orang Pribadi sebesar 36%, sedangkan bagi WP Badan mengalami peningkatan sebesar 29%.
WP sendiri akan dikenakan konsekuensi berupa sanksi administrasi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Bagi WP Orang Pribadi, besar denda yang harus dibayarkan yakni Rp100.000, sedangkan bagi WP Badan besar dendanya yakni Rp1.000.000. Batas pelaporan SPT Tahunan 2022 sendiri berbeda, bagi WP Orang Pribadi, deadlinenya akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2023, sedangkan bagi WP Badan akan jatuh di tanggal 30 April 2023.